Sekilas Akta Pencatatan Sipil Jepara

Rabu, Januari 11, 2017



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat Jepara. Pelayanan ini yang paing sering dituju adalah terkait degan E-KTP, akta kelahiran, Surat pindah, KK (Kartu Keluarga) dan sebagainya.  Kantor yang biasa disingkat menjadi Dukcapil ini beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No 37 Jepara 59411. Adapun Nomor telephone dan Faximile kantor yang dapat dihubungi adalah (0291) 591051. 




Bila ingin mengurus KTP di kantor ini, harus diingat, mengingat padatanya pelayanan e-KTP, maka pihak kantor menggunakan kebijakan menjadwal pelayanan bagi tiap-tiap kecamatan. Jadi, tidak bisa setiap hari untuk pengurusan e-ktp. Adapun jadwal pelayanan e-KTP adalah sebagai berikut:


Hari Senin untuk pelayanan kecamatan Donorojo, Keling dan Kembang. Hari Selasa untuk kecamatan Bangsri, Mlonggo dan Pakisaji. Untuk hari Rabu giliran kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Pada hari Kamis adalah untuk kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan dan Batealit dan pada hari Jumu’ah giliran kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Karimun Jawa.




Saat datang ke Dukcapil beberapa waktu, kebetulan saya mengambil brosur yang disebarkan dari kantor ini yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun. Isinya adalah beberapa informasi teknis mengenaipencatatan sipil.


Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Sedang akta catatan sipil adalah suatu surat atau catatan resmi yang dibuat oleh pejabat Negara yakni pejabat Pencatatan Sipil mengenai peristiwa-peristiwa yang menyangkut kedudukan hukum seseorang seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak atau juga penggantian nama.




Apa Manfaatnya?

Manfaat akta catatan sipil adalah (1) keabsahan status keperdataan seseorang (2) kelengkapan persyaratan masuk dan atau melanjutkan sekolah (3) kelangkapan persyaratan turnamen/kompetisi olahraga (4) kelengkapan persyaratan melamar pekerjaan meliputi PNS, TNI/POLRI dan bidang pekerjaan lainnya (5) kelengkapan persyaratan bekerja atau bepergian ke luar negeri dan (6) kelengkapan persyaratan menikah, bukti status kewarganegaraan seseorang. 


Sementara, jenis akta catatan sipil yang dilayani di Dukcapil Jepara adalah: (1) akta kelahiran (2) akta kematian (3) akta perceraian (4) akta perkawinan (5) akta pengakuan dan pengesahan anak (6) akta pengangkatan anak (7) akta perubahan nama (8) akta perubahan dan pembatalan akta (9) akta perubahan status kewarganegaraan dan (10) penerbitan duplikat/salinan kutipan akta.  (*)

You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook

Flickr Images