Kenaikan Harga yang “Nyeseg”

Kamis, Januari 05, 2017



Memasukiawal tahun 2017, selain hingar bingar dunia politik Pilkada DKI Jakarta, yang terus tanpa padam, mulai dari kasus penistaan Agama oleh Ahok, kasus “Fitsa Hats”, hingga kebakaran kapal penumpang KM Zahro Express, di perairan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, tepat pada awal tahun, Minggu pagi (1/1/2017), ternyata berita pilu dan “nyeseg” pun bertambah. Ya, berita yang mengagetkan, seolah tiada hujan tiada angin, kok ujug-ujug ada kenaikan harga yang “mak bedunduk”.  

Dimulai dari kenaikan harga Listrik. mulai 1 Januari 2017 PT PLN (Persero) secara resmi memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA. Kenaikan tarif tersebut dilakukan setiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Secara bertahap tarif untuk pelanggan listrik 900 VA akan naik dari Rp605 menjadi Rp791/kWh per 1 Januari 2017, Rp1.034/kWh mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017. Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA akan kena penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya. Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif listrik nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh. Dengan demikian, per 1 Juli 2017 akan ada 13 golongan nonsubsidi yang terdampak penyesuaian tarif setiap bulan. Pelanggan rumah tangga yang sebelumnya masuk dalam golongan rumah tangga 900 VA akan menjadi golongan baru, sehingga total golongan pelanggan PLN bertambah dari 37 menjadi 38.

Selanjutnya, kenaikan harga BBM.  PT Pertamina (persero) per 5 Januari 2017 menaikan harga jual untuk seluruh jenis BBM non subisi.  Pertalite dan dexlite masing-masing naik sebesar Rp 300 dari harga sebelumnya.  Sebagai contoh, harga jual untuk jenis BBM ron 92 yakni pertamax di DKI Jakarta dan seluruh provinsi di Jawa dan Bali akan menyentuh level Rp 8.050 per liter dari sebelumnya hanya Rp 7.750 per liter. Untuk BBM ron 90 atau pertalite harga jual akan menjadi Rp 7.350 per liter dari sebelumnya Rp 7.050 per liter. Kemudian, pertamina DEX naik menjadi Rp 8.400 per liter untuk di wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, sedangkan untuk DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur dijual Rp 8.500 per liter. Untuk dexlite ditetapkan dengan harga jual Rp 7.200 per liter di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Bukan berhenti sampai di situ saja, kabar mengagetkan pun tiba dengan tak disangka. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian. Ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB tertanggal 6 Desember 2016, yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat

Ya Allah......
Semoga semua urusan dimudahkan, amin. (*)

You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook

Flickr Images