Mengurus Akta Kelahiran Anak

Rabu, Januari 11, 2017



Memiliki anak adalah kebahagiaan tersendiri bagi sebuah keluarga. Tugas orang tua selanjutnya adalah merawat dan mendidik anak tersebut sebagai generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan manusia sebagai khalifah fil arld, pengelola kekayaan alam semesta.  



Salah satu tugas administratif bagi orang tua setelah kelahiran sang buah hati adalah updating KK dan pengurusan akta kelahiran anak. Pengurusan kedua “surat sakti” tersebut bagi banyak orang memang lebih sering diserahkan kepada pihak ketiga atau diserahkan kepada seseorang untuk mengurusi hal tersebut dengan mengganti biaya jasa dan biaya-biaya lain. Tetapi kini, mengurusi sendiri pembaruan KK dan akta kelahiran kian semain banyak diurusi sendiri oleh orang yang bersangkutan.

Dari brosur yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara, Sebenarnya cukup mudah untuk mengurusi akta kelahiran anak. Dari Brosur itu diketahui, ada dua kategori pengurusan akta kelahiran, yakni kelahiran Baru dan kedua kelahiran Terlambat. Kelahiran Baru adalah pengurusan akta kelahiran paling lambat 60 hari atau dua bulan dihitung persis sejak kelahiran anak. Sementara kategori kedua kehiran terlambat adalah pengurusan akta kelahiran lebih dari 60 hari sejak kelahiran dan seterusnya.

Secara teknis, mengurusi kelahiran baru, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Formulir surat keterangan kelahiran asli dari desa (F2.01)
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  3. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua dan dilegalisir
  4. Fotocopy KTP-elektronik dan KK kedua orangtua (nama anak harus sudah masuk di KK orang tua)
  5. Dua orang saksi yangtelah dewasa serta fotocopy KTP elektronik saksi
  6. Gratis alias bebas biaya.


Adapun kelahiran Terlambat, persyaratan teknisnya adalah sebagai berikut:

  1. Formulir surat keterangan kelahiran asli dari desa (F2.01)
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  3. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua dan dilegalisir
  4. Fotocopy KTP-elektronik dan KK kedua orangtua (nama anak harus sudah masuk di KK orang tua)
  5. Dua orang saksi yangtelah dewasa serta fotocopy KTP elektronik saksi
  6. Surat keterangan keterlambatan dari desa/kelurahan
  7. Suart keputusan Kepala Dinas
  8. Dikenakan denda Rp 50.000,-.
 

Dari dua data yang tersaji di atas, ternyata bila usai bayi telah lebih dari 60 hari, maka urusannya akan lebih ribet dan surat yang harus dilengkapi lebih banyak, yakni ada tambahan surat keterangan keterlambatan dari desa, dan surat keputusan dari Kepala Dinas terkait. Oleh karena itu, saran saya secepatnya, bila anak sudah lahir, segera diurus segera administrasi akta tersebut. Tentu saja, harus diingat, sebelum mengurus  Akta kelahiran, updating KK juga musti dilakukan terlebih dahulu. Tujuannya, agar nama anak sudah masuk dalam data KK yang dilampirkan sebagaimana syarat-syarat yang disebutkan dalam brosur di atas.

Satu lagi. Perlu diketahui juga, bahwa dua saksi yang disiapkan adalah selain dari orang tua anak. Orang tua tidak bisa menjadi saksi dalam pengurusan akta kelahiran anak. Makanya, perlu disiapkan dua saksi, misalnya dari omnya, tantenya, kakeknya, tetangganya juga bisa. Good Luck, bro! (*)

You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook

Flickr Images